BIAYA PENERIMAAN PESESRTA DIDIK BARU

SIT ICMA Cikedal-Banten

KETENTUAN BIAYA PENDIDIKAN

SIT ICMA Cikedal-Banten

A. Ketentuan Umum

  1. Komponen Dana Pengembangan, dan Dana Pendidikan (termasuk sarana dan bahan ajar untuk tahun pertama) dibayarkan satu kali selama menempuh pendidikan di unit terkait
  2. Sumbangan Pokok Pendidikan (SPP) dibayarkan mulai bulan Juli pada tahun ajaran berjalan
  3. SPP yang dibayarkan tidak termasuk biaya catering
  4. Biaya Komite Sekolah untuk tahun pertama, dibayarkan bersamaan dengan SPP bulan Juli
  5. Biaya pendaftaran dan biaya daftar ulang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
  6. Pembayaran biaya daftar ulang minimal 50% dari total biaya daftar ulang, selambat-lambatnya 5 hari setelah dinyatakan diterima, dan pelunasan biaya daftar ulang sampai dengan tanggal 31 Desember 2025
  7. Bagi yang tidak melakukan pembayaran pada rentang waktu tersebut dianggap mengundurkan diri

B. Ketentuan Khusus Potongan Biaya PPDB

  1. Ketentuan potongan khusus hanya berlaku jika pembayaran dilakukan lunas di rentang waktu pelunasan biaya daftar ulang (30 hari setelah pengumuman)
  2. Dana Pengembangan yang digunakan untuk perhitungan diskon khusus adalah setelah dikurangi potongan umum pada ketentuan umum.
  3. Ketentuan potongan khusus yang satu tidak dapat digabung dengan jenis potongan khusus lainnya
  4. Jenis Potongan Khusus sebagai berikut:
    1. Potongan Saudara Kandung
      1. Potongan Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki saudara kandung yang bersekolah di SIT ICMA, sebagai berikut:
        a). Saudara kandung pertama mendapatkan potongan 5% dari Dana Pengembangan
        b). Saudara kandung kedua dan seterusnya mendapatkan potongan 10% dari Dana Pengembangan
      2. Potongan Dana Pengembangan bagi orangtua calon siswa yang mendaftarkan (sampai dengan daftar ulang lunas) lebih dari 1 calon siswa pada tahun pelajaran yang sama di SIT ICMA, masing-masing calon siswa mendapatkan potongan sebesar 10% dari Dana Pengembangan.
    2. Potongan Internal
      1. Potongan biaya sebesar Rp. 500.000 dari dana pengembangan, bagi Pendaftar SIT ICMA.
      2. Potongan biaya sebesar 10% dari dana pengembangan bagi calon siswa berasal dari lingkungan pendidikan Mathla’ul Anwar Banten.
    3. Potongan Prestasi
      1. Potongan biaya 50% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa Pemenang Lomba Tingkat Nasional (Berjenjang) Juara 1 dan 2, yang dibuktikan dengan sertifikat dan diverifikasi oleh panitia.
      2. Potongan biaya sebesar 25% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an, sebagai berikut:
        a) Pendaftar SD minimal 4 juz
        b) Pendaftar SMP minimal 8 juz
      3. Potongan biaya sebesar 50% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 15 Juz dan sudah diverifikasi oleh SIT ICMA.

Kontak



Lokasi SIT ICMA