BIAYA PENERIMAAN PESESRTA DIDIK BARU
SIT ICMA Cikedal-Banten
KETENTUAN BIAYA PENDIDIKAN
SIT ICMA Cikedal-Banten
A. Ketentuan Umum
-
Komponen Dana Pengembangan, dan Dana Pendidikan (termasuk sarana
dan bahan ajar untuk tahun pertama) dibayarkan satu kali selama
menempuh pendidikan di unit terkait
-
Sumbangan Pokok Pendidikan (SPP) dibayarkan mulai bulan Juli
pada tahun ajaran berjalan
- SPP yang dibayarkan tidak termasuk biaya catering
-
Biaya Komite Sekolah untuk tahun pertama, dibayarkan bersamaan
dengan SPP bulan Juli
-
Biaya pendaftaran dan biaya daftar ulang yang sudah dibayarkan
tidak dapat dikembalikan
-
Pembayaran biaya daftar ulang minimal 50% dari total biaya
daftar ulang, selambat-lambatnya 5 hari setelah dinyatakan
diterima, dan pelunasan biaya daftar ulang sampai dengan tanggal
31 Desember 2025
-
Bagi yang tidak melakukan pembayaran pada rentang waktu tersebut
dianggap mengundurkan diri
B. Ketentuan Khusus Potongan Biaya PPDB
-
Ketentuan potongan khusus hanya berlaku jika pembayaran
dilakukan lunas di rentang waktu pelunasan biaya daftar ulang
(30 hari setelah pengumuman)
-
Dana Pengembangan yang digunakan untuk perhitungan diskon khusus
adalah setelah dikurangi potongan umum pada ketentuan umum.
-
Ketentuan potongan khusus yang satu
tidak dapat digabung dengan jenis potongan khusus lainnya
- Jenis Potongan Khusus sebagai berikut:
- Potongan Saudara Kandung
-
Potongan Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki
saudara kandung yang bersekolah di SIT ICMA, sebagai
berikut:
a). Saudara kandung pertama mendapatkan potongan 5% dari
Dana Pengembangan
b). Saudara kandung kedua dan seterusnya mendapatkan
potongan 10% dari Dana Pengembangan
-
Potongan Dana Pengembangan bagi orangtua calon siswa yang
mendaftarkan (sampai dengan daftar ulang lunas) lebih dari 1
calon siswa pada tahun pelajaran yang sama di SIT ICMA,
masing-masing calon siswa mendapatkan potongan sebesar 10%
dari Dana Pengembangan.
- Potongan Internal
-
Potongan biaya sebesar Rp. 500.000 dari dana pengembangan,
bagi Pendaftar SIT ICMA.
-
Potongan biaya sebesar 10% dari dana pengembangan bagi calon
siswa berasal dari lingkungan pendidikan Mathla’ul Anwar
Banten.
- Potongan Prestasi
-
Potongan biaya 50% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa
Pemenang Lomba Tingkat Nasional (Berjenjang) Juara 1 dan 2,
yang dibuktikan dengan sertifikat dan diverifikasi oleh
panitia.
-
Potongan biaya sebesar 25% dari Dana Pengembangan bagi calon
siswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an, sebagai berikut:
a) Pendaftar SD minimal 4 juz
b) Pendaftar SMP
minimal 8 juz
-
Potongan biaya sebesar 50% dari Dana Pengembangan bagi calon
siswa yang memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 15 Juz dan
sudah diverifikasi oleh SIT ICMA.