Rincian Biaya Pendidikan

Berikut adalah rincian biaya pendidikan untuk setiap unit di ICMA.

BIAYA PENERIMAAN MURID BARU TAHUN 2026/2027

SIT ICMA Cikedal – Banten

A. Biaya Pendaftaran dan Seleksi

No Jenis Pendaftaran TK SD SMP Keterangan
1 Asal Non SIT ICMA Rp 370.000 Rp 495.000 Rp 495.000 Formulir, goodie bag, kalender, mug/tumblr, observasi
tes psikologi, tes akademik, dan orientasi orang tua siswa baru
2 Asal SIT ICMA Rp 370.000 Rp 370.000 Rp 370.000
3 Anak Pegawai SIT ICMA (50%) Rp 185.000 Rp 247.500 Rp 247.500

B. Biaya Pendidikan (Daftar Ulang)

No Komponen PPDB TK SD SMP Keterangan
1 Dana Pengembangan Rp 1.000.000 Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Infak pembangunan dan meubeler (dibayarkan sekali)
2 Dana Pendidikan Rp 3.160.000 Rp 4.050.000 Rp 4.950.000 Komite, uang kegiatan, dan buku paket (dibayarkan 100% tiap tahun).
3 Seragam Rp 970.000 Rp 1.375.000 Rp 1.750.000 6 Stel dan atribut (*dibeli langsung di koperasi).
Total Rp 5.130.000 Rp 7.325.000 Rp 8.700.000

C. Tambahan Biaya untuk Siswa dengan Penanganan Lanjutan (Khusus Pendaftar SD)

Komponen Biaya Kategori Biaya Include
Pendaftaran Semua Rp. 250.000 Assessment Lanjutan
SPP Bulanan Kategori A Rp. 100.000 PPI
SPP Bulanan Kategori B Rp. 200.000 PPI dan Terapi
Biaya Tambahan Perbulan Terapi Khusus Rp. 150.000 Per pertemuan per Terapi

*Kategori A: Anak dengan hambatan belajar ringan

*Kategori B: Anak dengan hambatan belajar sedang (Slow Learner)

*PPI: Program Pembelajaran Individual

KETENTUAN BIAYA PENDIDIKAN

A. Ketentuan Umum

  • Dana Pengembangan dibayarkan satu kali selama pendidikan.
  • SPP dibayarkan mulai Juli pada tahun ajaran berjalan.
  • Biaya daftar ulang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

B. Ketentuan Khusus Potongan Biaya PPDB

1. Ketentuan potongan khusus hanya berlaku jika pembayaran dilakukan lunas di rentang waktu pelunasan biaya daftar ulang (30 hari setelah pengumuman).

2. Dana Pengembangan yang digunakan untuk perhitungan diskon khusus adalah setelah dikurangi potongan umum pada ketentuan umum.

3. Ketentuan potongan khusus yang satu tidak dapat digabung dengan jenis potongan khusus lainnya.

4. Jenis Potongan Khusus sebagai berikut:

a. Potongan Saudara Kandung

1. Potongan Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki saudara kandung yang bersekolah di SIT ICMA, sebagai berikut:

a). Saudara kandung pertama mendapatkan potongan 5% dari Dana Pengembangan

b). Saudara kandung kedua dan seterusnya mendapatkan potongan 10% dari Dana Pengembangan

2. Potongan Dana Pengembangan bagi orangtua calon siswa yang mendaftarkan (sampai dengan daftar ulang lunas) lebih dari 1 calon siswa pada tahun pelajaran yang sama di SIT ICMA, masing-masing calon siswa mendapatkan potongan sebesar 10% dari Dana Pengembangan.

b. Potongan Internal

1. Potongan biaya sebesar Rp 500.000 dari dana pengembangan, bagi Pendaftar SIT ICMA.

2. Potongan biaya sebesar 10% dari dana pengembangan bagi calon siswa yang berasal dari lingkungan pendidikan Ma'hadul Anwar Banten.

c. Potongan Prestasi

1. Potongan biaya 50% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa pemenang lomba tingkat nasional (berjenjang) juara 1 dan 2, yang dibuktikan dengan sertifikat diverifikasi panitia.

2. Potongan biaya sebesar 25% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki hafalan Al-Qur'an, sebagai berikut:

a). Pendaftar SD minimal 4 juz

b). Pendaftar SMP minimal 8 juz

3. Potongan biaya sebesar 50% dari Dana Pengembangan bagi calon siswa yang memiliki hafalan Al-Qur'an minimal 15 juz dan sudah diverifikasi oleh SIT ICMA.

C. Ketentuan SPP dan Daftar Ulang Tahunan

1. Dana Daftar Ulang Tahunan berlaku mulai tahun kedua dan seterusnya, dengan besaran sebagai berikut:

Unit Komponen Tahun ke-1 Tahun ke-2 Tahun ke-3 Tahun ke-4 Tahun ke-5 Tahun ke-6
TK Dana Tahunan - Rp 3.160.000 - - -
SPP * Rp 350.000 Rp 350.000 - - -
Makan Rp 220.000 Rp 220.000 - - -
SD Dana Tahunan - Rp 4.050.000 Rp 4.050.000 Rp 4.050.000 Rp 4.050.000 Rp 4.050.000
SPP * Rp 400.000 Rp 400.000 Rp 400.000 Rp 400.000 Rp 400.000 Rp 400.000
Makan Rp 220.000 Rp 220.000 Rp 220.000 Rp 220.000 Rp 220.000 Rp 220.000
SMP Dana Tahunan - Rp 4.950.000 Rp 4.960.000 - - -
SPP * Rp 420.000 Rp 420.000 Rp 420.000 - - -
Makan Rp 220.000 Rp 220.000 Rp 220.000 - - -

*Potongan biaya daftar ulang anak pegawai adalah 30%

*Biaya katering anak pegawai adalah gratis

*Biaya SPP anak pegawai adalah 100%

2. Dana daftar ulang tahunan meliputi dana kegiatan dan sarana pembelajaran

3. Kenaikan SPP diberlakukan saat awal tahun ajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku